Analisis Kajian Ijtihad, Taqlid, Ittiba, dan Talfiq dalam Sarana Penetapan Hukum Islam di Google Scholar

  • Firda Putri Budiyanti Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
  • Salwatul Aisy Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
  • Sadatul ‘Aina’ Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
  • Muhammad Imamul Muttaqin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Keywords: Ijtihad, Taqlid, Ittiba, Talfiq, Hukum Islam

Abstract

Ijtihad, taqlid, ittiba, dan talfiq dalam sasaran penetapan hukum Islam dapat dikembangkan dari perspektif sejarah dan perkembangan ilmu-ilmu keislaman. Tujuan artikel ini ingin memberikan sebuah gambaran kepada pembaca, tentang bagaimana cara mengatasi problematika dalam menentukan ketentuan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan dalil-dalil pasti baik Al-Quran maupun Sunnah, maka untuk menemukan ketentuan hukum melalui jalan ijtihad dan juga taqlid. Dalam  penelitian  ini,  metode  yang  digunakan  oleh  peneliti  adalah  metode  library research,  yang  melibatkan  pengumpulan  informasi  dan  data  dari  berbagai  sumber  yang tersedia. Hasil yang didapatkan bahwa Di level tertinggi, ijtihad wajib hukumnya bagi yang mampu berijtihad. Sedangkan di level rendah, ittiba' dan taqlid tidak wajib hukumnya, tetapi dapat digunakan oleh orang yang tidak mampu berijtihad. Sebagai contoh, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal yang menghafal ribuan hadits, mengetahui tafsir Al-Qur'an, mengetahui bahasa Arab, mengetahui ijma' ulama, dan lain-lain. Pada dasarnya, pemikiran NU dan Muhammadiyah tidak berbeda dalam pendekatan terhadap ijtihad, ittiba', taqlid, dan talfiq. Namun, kedua organisasi menganggap ijtihad sebagai sarana terbaik untuk menentukan hukum yang sesuai dengan kehendak al-Qur'an dan Sunnah

 

Published
2024-06-30
Section
Articles