URGENSI MAQASHID SYARIAH DALAM PRAKTIK PEMASARAN DAN PERDAGANGAN ISLAM
Keywords:
maqasid syariah, pemasaran, perdaganganAbstract
Kegiatan muamalah seperti berbisnis atau berdagang membutuhkan strategi pemasaran sebagai usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya. Strategi pemasaran yang dimaksud tentunya tidak lepas dari aturan-aturan yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam kegiatan berdagang, Islam sangat meneladani sifat dan perilaku Nabi Muhammad SAW yang mementingkan etika bisnis yang islami. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menerapkan pentingnya konsep maqashid syariah dalam praktik pemasaran dan peradagangan dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan mengambil data dari berbagai literatur pustaka. Maqashid syariah adalah tujuan Allah SWT selaku penentu dan yang menetapkan syariah untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia dengan dapat terpenuhinya kebutuhan hidup manusia yang terdiri dari dlaruriyah, hajiyah, tahsiniyah sehingga manusia dapat senantiasa hidup dalam nilai kebaikan. Dalam al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 29 sangatlah relevan sebagai petunjuk dalam pelaksanaan tugas pemasaran, karena pemasaran merupakan bagian penting dari perusahaan. Seorang muslim dilarang melakukan tindakan yang batil terutama dalam menjalankan kegiatan muamalah. Sebaliknya, umat Islam haruslah melakukan kegiatan muamalah atau ekonomi dengan rida dan haruslah mengikuti kaidah-kaidah atau aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
