Kompetensi Guru Perspektif Teori dan Perundang-Undangan
Abstract
Artikel ini merupakan sebuah jenis penelitian pustaka. Metode yang digunakan adalah studi literatur yang melibatkan analisis kualitatif terhadap berbagai sumber yang berkaitan dengan topik penelitian. Data yang dikumpulkan meliputi buku, artikel, jurnal, dan dokumen yang membahas tentang kompetensi guru perspektif teori para pakar pendidikan dan secara yuridis sesuai dengan peraturan perundang undangan di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan kompetensi guru yang dijelaskan oleh para ahli secara teoretis dan juga kompetensi guru menurut undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, Kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Seorang guru dikatakan profesional jika telah memiliki empat kompetensi tersebut pada dirinya.
Downloads
References
KBBI, Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi, Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Indonesia, 2005)
Nata, Abudin, Managemen Pendidikan; Mengatasi Kelemahan Pendidikan Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2003)
Pemerintah Indonesia, ‘Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan Dengan (PP No. 19 Tahun 2005)’, Sekretariat Negara Indonesia, 1, 2005, 1–95
Ramayulis, Profesi Dan Etika Keguruan (Jakarta: Kalam Mulia, 2013)
Ratna, Fitri Astuti, Rio Riyadi, and Noor Ellyawati, Profesi Kependidikan (Madiun: Bayfa Cendekia Indonesia, 2022)
Rusman, Model-Model Pembelajaran, Mengembangkan Profesionalisme Guru (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011)
Sagala, Syaiful, Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan (Bandung: Alfabeta, CV, 2011)
Copyright (c) 2024 Abd. Latif, Siti Khairani, Rosdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.